Minggu, 24 Juli 2016

Makalah Struktur dan Perangkat Organisasi NU



STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA
Resume untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Agama 2 (Aswaja)
Dosen Pengampu: NUR ROHMAN, S.Pd., M.Si.
Disusun Oleh :
1.      Umdatun Ni’mah             (151120001569)
2.      Rizky Triana Putri            (151120001586)
3.      Umi Farichah                    (151120001610)
4.      Sinta Noviasari                 (151120001621)
Prodi: Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
Jl. Taman Siswa (Pekeng) Tahunan Jepara 59427
Telp. (0291) 595320 email: FEB@UNISNNU.ac.id
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah Struktur dan Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW. Serta terima kasih kepada bapak Nur Rohman, S.Pd., M.Si.  sebagai dosen pengampu mata kuliah agama II, dan pihak-pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Berikut ini kami  mempersembahkan sebuah makalah, semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita guna lebih mengetahui apa dan bagaimana Struktur dan Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak guna perbaikan di masa yang akan datang. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Jepara, 9 Mei 2016
Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Nahdlatul Ulama membentuk suatu organisasi yang mempunyai struktur tertentu dengan fungsi sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan yang telah di tentukan, baik itu bersifat keagamaan maupun kemayarakatan. Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah diniyah yang membawa faham keagaman, maka Ulama sebagai mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, ditetapkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbing utama jalannya organisasi. Sedang untuk melaksanakan kegiatannya, Nahdlatu Ulama menempatkan tenaga-tenaga yang sesuai dengan bidangnya guna menanganinya.
B.     Pembahasan
1.         Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama
2.         Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama
C.    Tujuan Pembahasan
1.         Untuk memahami struktur organisasi Nahdlatul Ulama
2.         Untuk memahami perangkat organisasi Nahdlatul Ulama
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama
Dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama tingkatan kepemimpinan di atur sebagai berikut:
1.      Pengurus Besar (tingkat Pusat)
2.      Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
3.      Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)/Pengurus Cabang Istimewa (tingkat Luar Negeri)
4.      Majelis Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
5.      Pengurus Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
6.      Pengurus Anak Ranting (tingkat Dusun)
Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah.
1.      Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/ Pengurus Cabang Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.
2.      Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
3.      Tanfidziyah adalah pelaksana.
Pengurus Besar Nadhlatul Ulama terdiri dari:
1.        Mustasyar Pengurus Besar.
2.        Pengurus Besar Harian Syuriyah.
3.        Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
4.        Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
5.        Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah.
6.        Pengurus Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari :
1.        Mustasyar Pengurus Wilayah.
2.        Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
3.        Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.
4.        Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.
5.        Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah.
6.        Pengurus Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari :
1.        Mustasyar Pengurus Cabang.
2.        Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3.        Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4.        Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5.        Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.        Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari:
1.        Mustasyar Pengurus Cabang.
2.        Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3.        Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4.        Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5.        Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.        Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
1.        Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
2.        Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
3.        Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
4.        Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
5.        Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.        Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nadhlatul Ulama terdiri atas:
1.        Pengurus Ranting Harian Syuriyah.
2.        Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.
3.        Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.
4.        Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5.        Pengurus Ranting Pleno.
Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari :
1.        Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah.
2.        Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.
3.        Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah.
4.        Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5.        Pengurus Anak Ranting Pleno.
Tugas dan Wewenang :
1.         Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak.
2.         Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
3.         Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya. Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.
a.       Permusyawaratan tingkat nasional yang terdiri dari:
-          Muktamar
-          Muktamar Luar Biasa
-          Musyawarah Nasional Alim Ulama
-          Konferensi Besar
b.      Permusyawaratan tingkat daerah yang terdiri:
-          Konferensi Wilayah
-          Musyawarah Kerja Wilayah
-          Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Instimewa
-          Musyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang Istimewa
-          Konferensi Majelis Wakil Cabang
-          Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang
-          Musyawarah Ranting
-          Musyawarah Kerja Ranting
-          Musyawarah Anak Ranting
-          Musyawarah Kerja Anak Ranting
B.     Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama
Dalam menjalankan kegiatannya Nahdlatul Ulama mempunyai 3 perangkat organisasi Nahdlatul Ulama :
1.         Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
a.       Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah. 
b.      Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif  NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c.       Rabithah Ma'ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d.      Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
e.       Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
f.       Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
g.      Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di  bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h.      Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
i.        Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya. 
j.        Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas  menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
k.      Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta  harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
l.        Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
m.    Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
n.      Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
o.      Lemabaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
p.      Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
q.      Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
r.        Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan. 
2.         Lajnah
Berdasarkan perubahan AD/ART hasil Muktamar 33 NU di Jombang, Lajnah Nahdlatul Ulama digantikan dengan lembaga. Semula ada 3 (tiga) Lajnah yaitu LTNNU, Lajnah Falakiyah dan Lajnah Pendidikan Tinggi.
a.       Lajnah Ta’lif wa Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU)
Bertugas mengembangkan penelitian, penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta pengembangan informasi menurut paham Ahlussunnah wal Jamaah.
b.      Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).
c.       Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)
Bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
3.         Badan Otonom
Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
1.      Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama. 
2.      Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
3.      Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
4.      Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
5.      Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
6.      Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
1.      Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
2.      Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
3.      Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. 
4.      Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja. 
5.      Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
6.      Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
7.      Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
8.      Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Nahdlatul Ulama sebagai organisai yang didirikan oleh para ulama pengasuh pesantren yang sekian banyaknya dan sekian luas pengaruhnya, tentu dimasudkan utntuk menempatkan posisi dn fungsi ulama sedemikian penting di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan Negara, khususnya di NU. Ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah. Guna mempersatukan langkah para ulama dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat manusia.
Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada ALLAH SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar